Penyebabnya, AM memergoki HA sedang menyetubuhi putrinya. Ketika itu, AM baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Seperti biasa, setiba di rumah, AM tidak langsung tidur, melainkan duduk-duduk di ruang tengah rumahnya sembari menikmati secangkir air hangat.
Tanpa sengaja, AM mendengar suara desahan-desahan dari kamar putri kesayangannya. Penasaran dengan suara-suara itu, AM mendekati kamar anaknya.
Setelah dipastikan suara itu bersumber dari kamar anaknya, AM langsung mendobrak pintu kamar tersebut.
Betapa terkejut dan marahnya AM ketika melihat putrinya dan HA tengah berbuat mesum layaknya pasangan suami istri, dengan kondisi tanpa busana.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan HA, AM langsung mengamankan HA, dan memanggil anggota keluarga lainnya. Karena membuat malu, AM langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Raphael Lingga didampingi Kasubbag Humas Ipda Untung S, membenarkan hal tersebut. Lingga mengatakan, laporan korban tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/130/V/2012/POLRES PBM.
“Saat melapor, terlapor langsung diserahkan oleh orangtua korban, dan kasusnya sedang ditangani oleh unit PPA. Jika benar terbukti, maka terlapor dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur, meskipun mereka melakukannya atas dasar suka sama suka,” jelas Lingga.